Apuy, Penumbuk Bahan Bom Kedubes Australia Divonis 10 Tahun

Apuy, Penumbuk Bahan Bom Kedubes Australia Divonis 10 Tahun

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 16:30 WIB
Jakarta - Terdakwa bom di depan Kedubes Australia, Saipul Bahri alias Apuy alias Epul dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Apuy terbukti turut serta melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan pelaku utama pemboman.Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutjahjo Padmo di ruang Garuda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (22/9/2005). Sidang berlangsung sekitar 1,5 jam, dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 15.45 WIB.Hakim menyatakan Apuy terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 juncto pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua primer yakni pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003."Apuy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana terorisme dan memberikan bantuan atau pun kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku," kata hakim Sutjahjo. Apuy, kata hakim, ikut serta dalam pembelian potasium yang merupakan salah satu bahan untuk pembuatan bom yang meledak pada 9 September 2004. Apuy juga ikut menumbuk bahan-bahan bom serta menyusunnya dalam plastik dan memasukkannya ke dalam mobil Dahaitsu Zebra boks warna putih nomor polisi B 9065 BH. Mobil itu dipakai untuk melakukan peledakan di depan Kedubes Australia.Hal yang memberatkan hukuman Apuy, tindak pidana itu menimbulkan korban jiwa dan suasana teror. Selain itu saat ditangkap, Apuy kedapatan membawa tas yang berisi senjata api.Sedangkan hal yang meringankan, Apuy bersikap sopan, kooperatif, masih muda, sehingga masih besar harapan untuk memperbaiki diri. Selain itu juga menunjukkan penyesalan dengan minta maaf kepada salah satu saksi dari keluarga korban.Apuy menyatakan menolak vonis 10 tahun itu. Sementara kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan akan mengajukan banding. (iy/)


Berita Terkait