Pihak Deddy mengaku putusan PN Tangerang itu penuh kejanggalan. PN Tangerang memerintahkan pembongkaran bangunan yang menjorok ke rumah Hendra. Padahal, bangunan itu dibangun oleh pengembang cluster.
"Bagaimana mungkin hakim menyatakan suatu perbuatan sebagai perbuatan melaran hukum sedangkan tindakan tersebut tidak disebutkan adanya unsur secara melawan hukum (tanpa hak) menguasai fisik dan mengambil manfaat di atas tanah tersebut," kata kuasa hukum Deddy, Jefry Khasogy kepada detikcom, Jumat (15/3/2019).
Menurut pihak Deddy, putusan PN Tangerang menunjukan ketidakjelasan dan ketidakpastian karena tidak menyebutkan batas-batas bangunan yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari bukti pengembang yang membangun, terungkap dari bukti serahterima 27 kunci dari 9 pintu dari pengembang kepada Deddy. Sampai saat ini rumah Deddy masih ada 9 pintu, sama seperti dibangun.
"Kemudian keterangan 2 saksi Tergugat yang menyatakan pihak developer yang membangun rumah tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hendra dan Deddy merupakan tetangga rumah di Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Karena perumahan ala cluster, tidak ada sekat pagar yang tegas di antara tetangga. Keributan antar tetangga itu sampai ke pengadilan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini