Ribut Bertetangga dengan Jaksa, Deddy Nilai Putusan Penuh Kejanggalan

Ribut Bertetangga dengan Jaksa, Deddy Nilai Putusan Penuh Kejanggalan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 11:37 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Jaksa yang bertugas di KPK, Hendra Apriansyah menang melawan tetangganya, Deddy Octo terkait ribu-ribut bertetangga. Namun gugatan sebesar Rp 2,6 miliar tidak dikabulkan.

Pihak Deddy mengaku putusan PN Tangerang itu penuh kejanggalan. PN Tangerang memerintahkan pembongkaran bangunan yang menjorok ke rumah Hendra. Padahal, bangunan itu dibangun oleh pengembang cluster.

"Bagaimana mungkin hakim menyatakan suatu perbuatan sebagai perbuatan melaran hukum sedangkan tindakan tersebut tidak disebutkan adanya unsur secara melawan hukum (tanpa hak) menguasai fisik dan mengambil manfaat di atas tanah tersebut," kata kuasa hukum Deddy, Jefry Khasogy kepada detikcom, Jumat (15/3/2019).

Menurut pihak Deddy, putusan PN Tangerang menunjukan ketidakjelasan dan ketidakpastian karena tidak menyebutkan batas-batas bangunan yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kedua amar putusan tersebut menunjukan majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Pihak pengembang yang melakukan pembangunan rumah tersebut (termasuk bangunan lantai 2). Dan fakta-fakta dipersidangan tidak ada satu pun yang menunjukan Terguggat membangun bangunan tersebut," ujarnya.

Dari bukti pengembang yang membangun, terungkap dari bukti serahterima 27 kunci dari 9 pintu dari pengembang kepada Deddy. Sampai saat ini rumah Deddy masih ada 9 pintu, sama seperti dibangun.

"Kemudian keterangan 2 saksi Tergugat yang menyatakan pihak developer yang membangun rumah tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hendra dan Deddy merupakan tetangga rumah di Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Karena perumahan ala cluster, tidak ada sekat pagar yang tegas di antara tetangga. Keributan antar tetangga itu sampai ke pengadilan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads