Kuasa Hukum Mandala Shoji dan Lucky Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Kuasa Hukum Mandala Shoji dan Lucky Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 10:46 WIB
Tim kuasa hukum Mandala Shoji dan Lucky Andriani mengajukan uji materi. (Bil/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Mandala Shoji dan Lucky Andriani mengajukan uji materi Pasal 285 Undang-Undang Pemilu. Mereka menilai pasal tersebut tidak tegas.

"Jadi di sini pasal yang kurang tegas karena dalam pasal tersebut tidak ada pernyataannya itu pelanggaran yang seperti apa. Dan yang kedua, apakah pelanggaran itu bisa dibatalkan setelah hak politik dicabut," kata kuasa hukum Mandala dan Lucky, Pitra Romadoni, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).

Mereka mendaftarkan uji materi pasal 285 itu ke MK pada Jumat (15/3) pukul 09.30 WIB. Jika uji materi itu terkabul, mereka juga akan mempidanakan KPU dan Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jadi makanya kita uji materi pasal 285 ini, kalau nanti ini dikabulkan, saya akan pidanakan KPU karena dia sudah telanjur mencoret-coret nama ini, Bawaslu saya pidanakan juga," ujarnya.

Menurut Fitra, pencoretan nama Mandala dan Lucky dari daftar caleg PAN tidak berdasar. Sebab, pengadilan hanya memberikan hukuman pidana dan bukan pencabutan hak politik.

"Jadi pencoretan mama dia (Mandala dan Lucky) adalah suatu tindakan membunuh hak asasi manusia pada Lucky karena putusan pengadilan tidak ada perintah mencabut hak politiknya, jadi dia bisa saja dipilih dan juga memilih," ujarnya. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads