Kedua saksi tersebut yaitu Manager Proyek PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa dan karyawan swasta Lilik Sugijono.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka AND (Adnan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.
Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini