KPK Panggil Manager Proyek PT Wijaya Karya di Kasus Jembatan Bangkinang

KPK Panggil Manager Proyek PT Wijaya Karya di Kasus Jembatan Bangkinang

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 10:01 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Kedua saksi dipanggil untuk tersangka Adnan.

Kedua saksi tersebut yaitu Manager Proyek PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa dan karyawan swasta Lilik Sugijono.


"Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka AND (Adnan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I Ketut Suarbawa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Adnan. Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I dan Adnan selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan tersebut.

Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads