Anggota Komisi III F-Gerindra Anggap Wajar Promosi Anak Jaksa Agung

Anggota Komisi III F-Gerindra Anggap Wajar Promosi Anak Jaksa Agung

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 08:29 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Anak Jaksa Agung M Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto, mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut promosi Bayu sebagai hal wajar.

"Kalau menurut saya, sepanjang itu memang sudah boleh dan mempunyai kapasitas di situ, ya, wajar-wajar aja," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Dasco menyebut tidak adil jika karier Bayu terhambat karena status bapaknya, Prasetyo, sebagai Jaksa Agung. Jika Bayu memang berprestasi, Dasco menyebut promosi merupakan hal wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masak, karena bapaknya Jaksa Agung, terus karier anak terhambat walaupun anaknya berprestasi dan itu juga kurang adil kecuali kalau penilaiannya belum dan ini memang nepotisme kita boleh keberatan, gitu loh," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Jaksa Agung M Prasetyo telah menepis adanya nepotisme terkait promosi anaknya, Bayu Adhinugroho Arianto, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Bayu sebelumnya menjabat Asisten Bidang Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Prasetyo mengaku selalu berpesan pada Bayu untuk meniti karier di Korps Adhyaksa tanpa embel-embel anak Jaksa Agung. Bahkan terkait promosi yang menyangkut Bayu, Prasetyo sengaja abstain.


Prasetyo menyebut mekanisme promosi dan mutasi di lingkungan kejaksaan selalu melalui keputusan rapat pimpinan. Prosesnya disebut Prasetyo harus mempertimbangkan unsur prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas (PDLI).

"Nggak ada yang istimewa, semua sesuai dengan mekanisme," kata Prasetyo kepada detikcom saat dimintai tanggapan mengenai isu tersebut, Kamis (14/3/2019).

"Saya sengaja abstain, menyerahkan pembahasan dan keputusannya kepada unsur pimpinan yang lain dalam rapim (rapat pimpinan) dengan arahan harus tetap mengacu dan berpegang pada PDLI dari yang bersangkutan, secara objektif, proporsional, dan profesional," ucap Prasetyo.

Unsur pimpinan yang mengambil keputusan untuk rotasi dan mutasi disebut Prasetyo terdiri atas Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, jajaran Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan. Proses ini disebut Prasetyo sudah ada sepanjang sejarah Korps Adhyaksa. (gbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads