Ahmad Dhani Ajukan Kasasi, BPN Prabowo: Fakta Persidangan Harusnya Bebas

Ahmad Dhani Ajukan Kasasi, BPN Prabowo: Fakta Persidangan Harusnya Bebas

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 07:38 WIB
Foto: Habiburokhman (Lisye Sri Rahayu/detikcom).
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendukung langkah Ahmad Dhani yang akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

"Ya tentu kami akan ajukan kasasi, karena jika merujuk pada fakta persisangan Ahmad Dhani seharusnya bebas," kata anggota Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman, saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2019).

Habiburokhman pun kembali menegaskan jika Ahmad Dhani tidak memiliki unsur pelanggaran pidana terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Untuk itu, menurut Habiburokhman, Dhani harusnya bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejatinya kami tak rela satu hari pun Mas Dhani ditahan, karena menurut kami perbuatan beliau tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana," ujarnya.

Dia lantas mengkritik demokrasi yang sedang berjalan saat ini, terkait kasus Ahmad Dhani.

"Demokrasi kita saat ini sedang dalam ujian, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat rasanya kian mahal," imbuhnya.

Meski PT Jakarta telah mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani, namun Habiburokhman menilai putusan hakim PT Jakarta masih jauh dari keadilan.

"Masih jauh dari rasa keadilan, karena seharusnya putusan bebas," tuturnya.


Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani menilai pengurangan masa hukuman itu sebagai bentuk keragu-raguan hakim.

"Masalah pengurangan vonis kamii apresiasi, cuma di sisi pertimbangan hukumnya kami keberatan apabila hakim berpendapat apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu merupakan sebuah ujaran kebencian. Kami melihatnya dari sisi psikologis hakim, hakim di satu pihak sebenarnya ragu untuk memutuskan Ahmad Dhani bersalah," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Kamis (14/3).

Hendarsam pun mengaku masih belum puas dengan putusan hakim PT itu. Pihaknya akan mengambil upaya hukum di tingkat kasasi untuk mengupayakan kebebasan Ahmad Dhani.

"Kami akan uji itu di tingkat kasasi, apabila kami sudah menerima salinan putusan maka kami ada jangka waktu untuk mengajukan kasasi," ujarnya.


Saksikan juga video '8 Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Dhani Lapor Propam Mabes Polri':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads