Mudahir Sesalkan Selebaran Gelap Calo di DPR

Mudahir Sesalkan Selebaran Gelap Calo di DPR

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 15:20 WIB
Jakarta - Selebaran gelap yang berisi nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat praktek percaloan sangat disesalkan. Sebab, hal itu bisa menjadi ajang pembunuhan karakter yang menjurus pada pencemaran nama baik dan ketidakpercayaan masyarakat.Kekecewaan ini diungkapkan anggota DPR dari FPDI-P Mudahir, usai diperiksa Badan Kehormatan (BK) di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2005). Nama Mudahir juga tercantum dalam selebaran gelap itu."Perkiraan saya orang yang berkepentingan merasa kesal karena apa yang berlaku selama ini berubah drastis. Karenanya bagi yang punya kepentingan, tentu sangat tidak menyenangkan sehingga munculah isu dan selebaran yang mendiskreditkan seseorang," kata Mudahir.Menurut dia, merebaknya isu percaloan di DPR dengan melibatkan nama-nama beberapa anggota DPR merupakan pekerjaan orang-orang yang tidak puas karena adanya perubahan penetapan anggaran. "Ini terbukti dengan adanya selebaran tersebut, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.Dirinya juga menyayangkan interupsi yang dilakukan oleh anggota DPR dari FBPD Darus Agap saat sidang paripurna DPR beberapa hari lalu. Sebab, interupsi tersebut hanya didasarkan pada selebaran gelap yang berdampak luas.Mudahir menjelaskan dalam pemeriksaan oleh BK, dirinya juga menjelaskan mengenai status stafnya, Mustakim, yang diduga terlibat praktek percaloan.Mudahir memaparkan stafnya itu bertugas membantu membuat resume dan excercise terhadap proposal yang diajukan oleh kabupaten/kota terhadap dirinya. Selain itu, stafnya bertugas menginformasikan dan mengkonfirmasi data kabupaten/kota yang kurang sempurna dan menyampaikan usulan-usulan dari kabupaten/kota kepada instansi terkait.Lebih lanjut, Mudahir menambahkan, dalam pemeriksaan itu dirinya sempat memprotes sikap BK yang tidak patuh pada tata tertib DPR.Hal ini dikarenakan, dirinya baru menerima surat pemanggilan pada 20 September untuk hadir dalam pemeriksaan pada 22 September. "Setidaknya paling lambat 3 hari sebelum diperiksa," pintanya.Meskipun begitu, dirinya tidak mempersoalkan hal tersebut. "BK yang bertugas menjaga kehormatan lembaga dewan kenyataannya bisa tidak tertib, namun tidak apalah karena manusia tidak luput dari kekhilafan," ujarnya. (ary/)


Berita Terkait