33 Lembaga Survei Quick Count Terdaftar di KPU, Ada Indomatrik-Puskaptis

33 Lembaga Survei Quick Count Terdaftar di KPU, Ada Indomatrik-Puskaptis

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 16:00 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPU merilis nama-nama lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil pemilihan Pemilu 2019. Saat ini 33 lembaga survei telah tercatat di KPU.

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Wahyu mengatakan, dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga survei dimungkinkan ikut menyebarkan hasil quick count. Namun Wahyu mengatakan lembaga survei harus tercatat secara resmi di KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itu memang dimungkinkan oleh UU, tetapi undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," kata Wahyu.

Dia menjelaskan nantinya lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pencoblosan dua jam setelah acara. Lembaga survei yang melanggar aturan nantinya dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang.


"Nah, menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup waktu WIB ya," ujar Wahyu.

"Kemudian pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.

Dia juga mengatakan pihaknya juga akan mencantumkan daftar lembaga survei dalam situs web KPU. Lembaga survei yang akan diumumkan merupakan lembaga survei yang memenuhi syarat.

"Nanti akan kami sampaikan lembaga survei yang memenuhi syarat di web, yang sudah daftar di KPU dan memenuhi syarat maksudnya," tuturnya.

Berikut ini daftar 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesian Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia



Saksikan juga video 'Waspada! Begini Cara Deteksi Lembaga Survei Abal-Abal':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads