BPK Harus Tracing di Mana Dana Eks Eksekusi Nyangkut
Kamis, 22 Sep 2005 14:54 WIB
Jakarta - Dana eks eksekusi di Kejaksaan Agung sebesar Rp 6,67 triliun entah nyangkut di mana. Untuk itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan tracing (penelusuran).Hal ini dikatakan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki kepada wartawan di sela-sela acara seminar "Mempersiapkan organisasi Komisi Yudisial yang profesional, akuntabel, dan responsible" di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (22/9/2005).Teten sependapat dengan Ketua BPK Anwar Nasution bahwa dana eks eksekusi di Kejaksaan Agung sebesar Rp 6,67 triliun tidak jelas auditnya."BPK harus terus menelusuri di mana dana itu nyangkut. Saya kira itu bisa di-trace oleh BPK dari putusan pengadilan yang meminta denda dan pengembalian dana," katanya.Ditambahkannya, dana ini sebenarnya adalah penerimaan negara nonpajak. Namun dana ini tidak pernah tercatat dalam penerimaan APBN hingga BPK harus menelusuri keberadaan dana ini.Sebelumnya Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan akan menelusuri lebih lanjut uang sebesar Rp 6,67 triliun, yang merupakan dana eks eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas hukuman uang pengganti. Dana tersebut dinilai selama ini tidak jelas pelaporannya.
(san/)











































