Djapiten: Pemborosan Uang Negara di KPU Rp 281 Miliar

Djapiten: Pemborosan Uang Negara di KPU Rp 281 Miliar

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 14:19 WIB
Jakarta - Berapa sebenarnya uang negara yang diselewengkan KPU? Belum jelas. Yang selama ini terungkap, sebagaimana hasil audit investigatif BPK yang dilaporkan ke DPR, adalah Rp 90,26 miliar. Tapi ternyata, pemborosan keuangan negara yang dilakukan KPU mencapai Rp 281 miliar.Informasi ini diungkapkan auditor BPK Djapiten Nainggolan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/9/20005)."Pemborosan itu terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa KPU," kata Ketua Tim Audit BPK untuk KPU ini dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon.Pemborosan itu diketahui dari penentuan harga yang melebihi harga pasar, serta kualitas barang yang dinilai tidak sesuai dengan harga yang mahal tersebut. "Contohnya saja dalam ketebalan kotak suara. Ketebalannya itu tidak sesuai dengan penandatanganan kontrak sebelumnya," jelas Djapiten.Namun, tambah Djapiten, hasil audit tersebut belum dilaporkan ke KPU tanpa alasan yang jelas. BPK hanya melaporkan hasil audit investigatif ke KPU tentang terjadinya penyimpangan sebesar Rp 102 miliar yang terjadi pada lima item pengadaan barang di KPU. Lima item tersebut adalah pengadaan tinta, pengadaan kotak suara, pengadaan surat suara, pengadaan formulir, dan pengadaan barang dan jasa teknologi dan informasi. Temuan ini dilaporkan kepada KPU sekitar April 2005.Menurut Djapiten, ketika hasil audit tentang dugaan penyimpangan keuangan negara Rp 102 miliar tersebut dilaporkan, Nazaruddin hanya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu baru kemudian ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini temuan itu tidak direspons KPU.Kenapa temuan tentang pemborosan di KPU mencapai Rp 281 miliar belum dilaporkan? "Pada waktu itu kita hanya memprioritaskan hasil temuan investigasi yang sebesar Rp 102 miliar," ujar Djapiten menjawab pertanyaan majelis hakim.Menurut catatan detikcom, dalam hasil audit investigatif yang dilaporkan BPK ke Komisi III DPR pada 21 April 2005 disebutkan indikasi penyimpangan keuangan Rp 90,26 miliar. Penyimpangan ini terjadi di bidang pengadaan kotak suara, pencetakan surat suara, pengadaan tinta, pengadaan barang dan jasa teknologi informasi, serta pengadaan sampul surat suara.Djapiten adalah saksi ketiga yang didengarkan keterangannya. Sebelumnya sudah dimintai keterangan Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dan mantan anggota Panitia Anggaran DPR yang kini menjadi Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie. Setelah Djapiten, saksi yang dimintai keterangan adalah Wakil Ketua BPK Bambang Triadi. (gtp/)


Berita Terkait