Gugatan GP PDIP Ditolak, Kubu Megawati Puas

Gugatan GP PDIP Ditolak, Kubu Megawati Puas

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 14:24 WIB
Jakarta - Perlawanan Gerakan Pembaruan (GP) PDIP dipatahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak gugatan mereka terhadap keabsahan Kongres II PDIP di Bali.Majelis hakim yang diketuai I Ketut Manika dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (22/9/2005), menegaskan, pengesahan tatib sudah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan HAM dan demokrasi."Majelis hakim berpendapat oleh karena tata tertib sah menurut hukum, maka segala produknya pun sah secara hukum. Maka terhadap semua gugatan pokok perkara harus dinyatakan ditolak," kata I Ketut Manika.Selain itu, Manika juga menegaskan, PN berwenang mengadili pokok perkara ini dan menolak eksepsi pihat tergugat yakni Megawati sebagai pihak tergugat satu, DPP PDIP sebagai tergugat dua, dan Wiro Sarwojo, mantan pimpinan sidang paripurna pertama Kongres II PDIP, sebagai pihak tergugat tiga, yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili persengketaan parpol.Usai persidangan kuasa hukum penggugat, Petrus Salestinus menyatakan, akan mengajukan banding dalam 1-2 hari ini sebagai tanda keberatan terhadap putusan pokok perkara dari majelis hakim."Satu hal yang menggembirakan, pengadilan negeri menyatakan berwenang mengadili perkara parpol. Ini putusan terobosan baru untuk peradilan," katanya.Sedangkan kuasa hukum Megawati dan DPP PDIP, Dwi Ria Latifa mengaku puas dengan putusan majelis hakim. "Kita benar-benar puas, karena sejak awal kita yakin bakal menang," katanya. Awalnya gugatan terhadap Megawati dan DPP PDIP dilakukan 23 anggota GP PDIP. Namun di tengah jalan, 14 orang penggugat mencabut gugatannya dan tujuh orang tidak menandatangani surat kuasa. Lima dari tujuh orang yang tidak menandatangani surat kuasa itu termasuk 14 orang yang mencabut gugatannya. Sehingga tinggal tujuh orang yang dinyatakan hakim sah sebagai penggugat. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads