Deadline MA 1 Bulan Laksanakan Rekomendasi KY Soal PT Jabar

Deadline MA 1 Bulan Laksanakan Rekomendasi KY Soal PT Jabar

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 13:52 WIB
Jakarta - Tidak hanya kuli tinta yang terus dikejar deadline. Mahkamah Agung (MA) juga demikian. MA diberi deadline oleh Komisi Yudisial (KY) untuk melaksanakan rekomendasi pemberhentian Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) Nana Juwana."Sebulan lagi kita akan melakukan kontrol terhadap rekomendasi yang telah kita berikan," kata Ketua KY Busro Muqoddas.Pernyataan itu disampaikan Busro di sela-sela acar seminar "Mempersiapkan organisasi Komisi Yudisial yang profesional, akuntabel, dan responsible" di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (22/9/2005).Tepat satu minggu lalu, Kamis 15 September, KY memberikan rekomendasi kepada MA perihal sengketa Pilkada Depok. Hasilnya, ketua majelis hakim yang juga Ketua PT Jabar, Nana Juwana, direkomendasikan untuk diberhentikan sementara sebagai hakim selama satu tahun.Empat anggota majelis lainnya tidak luput dari rekomendasi KY. Keempat hakim itu adalah Hadi Lelana, Gina Lita Silitonga, Sopyan Royan, dan Rata Kembara. Para hakim ini direkomendasikan untuk diberi 'jatah' teguran tertulis.Satu minggu sudah berlalu sejak rekomendasi itu diberikan. Artinya, tinggal tiga minggu lagi bagi MA untuk melaksanakan 'saran' yang diberikan KY. "Kami melakukan kontrol yang elegan terhadap MA secara kelembagaan," tegas Busro.Tapi apakah pelaksanaan rekomendasi oleh MA dapat dihambat para hakim? "Kami tidak memakai prejudice. Kami positif thinking saja," tandas Busro. (ism/)


Berita Terkait