UU 22/2004 Akan Diamandemen
KY Ingin Adili Hakim Nakal
Kamis, 22 Sep 2005 13:45 WIB
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang, tahun 2006, Komisi Yudisial (KY) akan mengamandemen UU 22/2004 tentang tugas dan wewenangnya. Dengan amandemen itu, kelak KY bisa mengadili hakim-hakim nakal yang melakukan pelanggaran perilaku.Hal ini disampaikan Ketua KY M Busro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela acara seminar bertajuk "Mempersiapkan organisasi KY yang profesional, akuntabel dan responsibel" di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (22/9/2005).KY berencana akan mengajak stake holder publik untuk bersama-sama menyusun kewenangan KY yang lebih luas. Sebab selama ini KY hanya dapat memberikan rekomendasi tentang sanksi terhadap pelanggaran perilaku hakim, tapi tidak dapat mengadili."Setahun lagi, kita bersama-sama dengan stake holder akan menyusun draf untuk mengamandemen UU 22/2004 lewat DPR agar kewenangan KY dapat lebih luas lagi," ungkap Busro.Busro juga mengungkapkan, di masa mendatang, KY telah memiliki dua program strategis, yaitu model pengawasan yang efektif terhadap perilaku hakim dan model promosi hakim lewat berbagai bentuk pendidikan dan riset. Dengan dua program ini, diharapkan ada database yang memudahkan KY dalam merekrut calon hakim agung berdasarkan profesionalitas, akuntabilitas dan track record yang ada selama ini.
(umi/)











































