Caleg Perindo yang Diciduk Polisi Jual ABG Jadi PSK di Salonnya

Caleg Perindo yang Diciduk Polisi Jual ABG Jadi PSK di Salonnya

M Iqbal - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 18:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra (M Iqbal/detikcom)
Cilegon - Caleg Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mempekerjakan ABG sebagai PSK dengan tarif Rp 400 ribu di salonnya.

Salon NH diketahui berinisial RF di kawasan Cilegon. Polisi menggerebek salon RF setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"ABG warga Lampung Selatan yang direkrut dan dipekerjakan sebagai pemijat/lulur di salon tersebut," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dadi menjelaskan ABG wanita itu dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main Rp 400 ribu. Uang Rp 250 untuk ABG, sedangkan Rp 150 ribu diberikan kepada NH dengan modus uang kas.

"Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapat bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu," ujarnya.

Selain mempekerjakan anak di bawah umur, NH memperkerjakan tiga perempuan lainnya. Tempat prostitusi berkedok salon itu sudah beroperasi sekitar 3 bulan.

Caleg NH saat ini ditahan Polres Cilegon. Polisi masih menyelidiki kasus perdagangan orang tersebut (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads