"Mengenai upaya hukum banding yang merupakan hak hukum Pak Billy Sindoro, kami serahkan sepenuhnya keputusan kepada klien kami," ucap pengacara Billy, Ervin Lubis melalui pesan singkat, Rabu (13/3/2019).
Terkait pertimbangan pengajuan banding, Elvin tak menjelaskan secara rinci. Namun dia menyebut salah satu pertimbangannya terkait fakta sidang yang telah berjalan. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, baik pengacara maupun Billy mengaku dari fakta sidang tidak disebutkan peran Billy melakukan suap kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin dan jajaran terkait proyek perizinan Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari diskusi terdahulu, mengenai fakta sidang," kata Elvin saat ditanya pertimbangan banding.
Dengan upaya banding ini, pihaknya berharap agar Billy Sindoro bisa mendapatkan keadilan atas kasusnya tersebut. "Menempuh upaya dalam koridor hukum yang disediakan peraturan perundang-undangan, untuk mencapai keadilan," kata Elvin.
Sebelumnya jaksa KPK resmi mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro. Banding diajukan lantaran, menurut jaksa KPK, Billy mengajukan banding.
"Billy-nya banding ya otomatis kita menyatakan banding juga. Tadi kita sudah tanda tangan," ucap jaksa KPK I Wayan Riana saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
Billy sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Billy lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':
(dir/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini