"Tim Pengawas DPR RI menganggap perlu penerbitan Perppu terkait Penanggulan Bencana untuk mempercepat pelaksanaan penanggulangan dampak bencana," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membacakan simpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
UU Penanggulangan Bencana terdaftar sebagai undang-undang nomor 24/2007. Menurut Fahri, perppu diperlukan untuk mempercepat penanggulangan bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat, hadir Kepala Kepala BNPB Doni Mondardo. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, dan Kemensos.
Selain itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid juga hadir.
Baca juga: Foto: 7 Bulan Gili Trawangan Pasca Gempa |
Ada lima poin kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat. Selain soal perppu, empat kesimpulan rapat lainnya terkait program pembangunan rumah terdampak bencana di NTB. Berikut empat poin tersebut:
1. Tim Pengawas DPR RI mengingatkan pemerintah untuk memastikan kekurangan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Provinsi NTB sehingga pembiayaan pembangunan/perbaikan rumah dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan aspek kesehatan
2. Tim Pengawas DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan validasi dan verifikasi data penerima dana stimulan berdasarkan usulan terbaru dari pemerintah daerah beserta penyederhanaan persyaratan pembangunan rumah.
3. Tim Pengawas DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data penerima program PKH, PBI, JKN, dan program jaring pengaman sosial lainnya sehingga korban bencana yang berhak dapat mengakses seluruh program bantuan sosial yg dimaksud.
4. Tim Pengawas DPR RI meminta Pemerintah memperbanyak lembaga keuangan (bank) selain BRI dan meminta agar bank tidak menjadi lembaga verifikasi. (tsa/imk)