"BKSDA Aceh mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menganiaya orang utan sumatera (Pongo abelii) di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/3/2019).
Menurut Sapto, BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, untuk mengusut tuntas kasus kematian bayi orangutan sumatera dan penganiayaan induknya, di Subulussalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balai Gakkum Wilayah Sumatera didukung BKSDA Aceh, berkomitmen untuk dapat mengungkap kasus ini," jelas Sapto.
Selain itu, BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh agar dapat dilakukan penertiban peredaran senapan angin illegal. Hal itu karena dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senapan angin hanya untuk olah raga.
Berdasarkan catatan BKSDA, kejadian di Subulussalam merupakan peristiwa keempat penggunaan senapan angin untuk menyerang orang utan di wilayah Aceh, selama kurun waktu 2010-2014. Kejadian pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur.
"Di Subulussalam, orang utan terluka parah dengan 74 butir peluru senapan angin bersarang di tubuhnya, serta menyebabkan bayinya mati karena kekurangan nutrisi dan syok berat," ungkap Sapto.
Seperti diketahui, proses evakuasi itu dilakukan tim BKSDA pada Senin (11/3) kemarin. Menurut Sapto, pihaknya mendapat laporan terkait keberadaan induk dan bayi orang utan itu sekitar seminggu lalu.
Tim dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Setelah mengetahui posisi dan kondisi satwa tersebut, tim BKSDA bersama OIC dan WCS melakukan upaya evakuasi. (agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini