"Larangan terbang sementara bukan bentuk sanksi atau apa, tapi lebih merupakan tindakan preventif. Tadi saya sampaikan preventif dengan berbasis dengan pertimbangan safety karena ada dua kecelakaan pada jenis pesawat tersebut," ujar Direktur Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Dua kecelakaan yang dimaksud adalah kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines dan penerbangan Lion Air JT-610 di perairan Karawang. Kedua penerbangan menggunakan pesawat Boeing 737 MAX 8.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah preventif terhadap Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia yaitu yang dimiliki 10 pesawat Lion Air, satu pesawat dimiliki Garuda. Adapun langkah-langkah tersebut adalah dengan menetapkan larangan terbang sementara di grounded untuk dilakukan inspeksi mulai tanggal 12 Maret 2019 kemarin," papar Polana.
Kemenhub menegaskan pihaknya ingin memastikan keamanan penggunaan Boeing 737 MAX 8 dengan melakukan inspeksi.
"Kami melakukan larangan terbang grounded sementara untuk melakukan inspeksi untuk meyakinkan kembali pengguna jasa, juga untuk kami sendiri bahwa pesawat yang ada di Indonesia itu dapat dinyatakan layak terbang," tutur dia. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini