Terima Putusan PN, KPK Tak Banding Vonis 4 Tahun Eddy Sindoro

Terima Putusan PN, KPK Tak Banding Vonis 4 Tahun Eddy Sindoro

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 14:05 WIB
Foto: Eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro saat divonis 4 tahun penjara. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan tak mengajukan banding atas vonis 4 tahun terhadap Eddy Sindoro. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Eddy Sindoro dinilai sudah proporsional.

"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Febri mengatakan fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU KPK sudah diterima majelis hakim. Berdasarkan hal itu, putusan yang menyatakan Eddy Sindoro bersalah dianggap sudah sesuai dengan yang didakwakan KPK.

"Fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," ucap Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy Sindoro, yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Eddy Sindoro dinyatakan terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.

Suap itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Aanmaning merupakan peringatan berupa pemanggilan pada pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela. Sementara untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu, Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro juga memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Yang mulia setelah mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim saya sangat terkejut, tapi karena saya pecaya majelis hakim mewakili Tuhan maka saya terima," kata Eddy Sindoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).


Simak Juga 'Eks Presiden Komisaris Lippo Group Dituntut 5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads