"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Febri mengatakan fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU KPK sudah diterima majelis hakim. Berdasarkan hal itu, putusan yang menyatakan Eddy Sindoro bersalah dianggap sudah sesuai dengan yang didakwakan KPK.
"Fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Baca juga: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara |
Eddy Sindoro juga memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Yang mulia setelah mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim saya sangat terkejut, tapi karena saya pecaya majelis hakim mewakili Tuhan maka saya terima," kata Eddy Sindoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Simak Juga 'Eks Presiden Komisaris Lippo Group Dituntut 5 Tahun Bui':
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini