"Sesuai perjanjian pembiayaan multiguna tersebut, maka Pemohon I memiliki kewajiban membayar utang kepada leasing sebesar Rp 222.696.000,00 yang akan dibayar secara angsuran selama 35 bulan mulai dari 18 November 2016," urai pemohon, sebagaimana dilansir situs MK, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Mau Cicilan Dibayar Lunas? Begini Caranya |
Hingga 18 Juli 2017, Aprilliani membayarkan angsuran secara taat. Namun, pada 10 November 2017, pihak leasing mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan Pemohon dengan dalil wanprestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, 'Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Dan Pasal 15 ayat (2), 'Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap', Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)," ujar pemohon.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi:
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Adapun Pasal 28D ayat 1 berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kasus ini masih diadili di MK. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini