Pengadilan Kembali Vonis Terdakwa Bom Kedubes Australia

Pengadilan Kembali Vonis Terdakwa Bom Kedubes Australia

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 10:38 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2005) ini akan kembali menjatuhkan vonis kepada terdakwa bom Kedubes Australia. Kali ini vonis akan dijatuhkan kepada Saipul Bahri alias Apuy alias Epul yang didakwa membantu dan menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin Moh Top.Vonis rencananya akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo pada pukul 11.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, baik pengacara terdakwa dari Tim Pembela Muslim yang dipimpin Achmad Michdan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Mohammad Rum belum tiba di pengadilan.JPU sebelumnya menuntut Apuy dengan hukuman penjara 10 tahun. Jaksa menyatakan Apuy terbukti turut serta membantu pengeboman di depan Kedubes Australia pada 9 September 2004 lalu. Apuy juga dinyatakan terbukti menyembunyikan otak teroris Dr Azahari dan Noordin Moh Top.Dalam tuntutan, Apuy disebutkan melanggar dakwaan ke satu subsider, yakni pasal 15 juncto pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 juncto pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003. Selain itu juga melanggar dakwaan kedua primer, pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003.Apuy, dalam pledoinya yang dibacakan pada 15 September mengatakan, dakwaan jaksa hanya rekayasa dan fitnah. Apuy mengakui pernah mengikuti pelatihan militer, tapi bukan untuk kegiatan terorisme.Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum mati terdakwa bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan alias Rois dan Ahmad Hasan alias Purnomo. Kedua terpidana itu kini dalam tahap banding. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads