Megawati Yakin Menangkan Gugatan GP PDIP
Kamis, 22 Sep 2005 10:28 WIB
Jakarta - Megawati optimistis bisa memenangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatan Gerakan Pembaruan PDIP (GP PDIP). Keyakinan ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak penggugat, yakni Roy BB Janis dan Noviantika Nasution."Keduanya mengakui SK 01 tentang keabsahan kongres ke-2 di Bali," kata pengacara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Dwi Ria Latifa, ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/9/2005).Padahal, lanjut Dwi, Roy dan Noviantika merupakan saksi yang diajukan pihak penggugat. Surat keputusan keabsahan kongres PDIP di Bali ternyata juga ditandatangani pentolan GP PDIP Roy BB Janis dan mantan bendahara PDIP Noviantika."Dari bukti, saksi dan argumentasi hukumnya, saya optimistis," ujar Dwi penuh percaya diri.Seperti diberitakan, GP PDIP menggugat Megawati dan DPP PDIP. Kuasa hukum GP PDIP Petrus Salentinus hanya mengajukan gugatan materil sebesar Rp 1.000. Alasannya, kongres yang diributkan hanya merupakan kongres biasa.Di tengah jalan, 14 dari 23 penggugat mencabut gugatannya di hadapan ketua majelis hakim I Ketut Manika. GP PDIP menuding, pencabutan gugatan itu disebabkan ada bujukan dan iming-iming dari DPP PDIP. Bahkan GP PDIP sudah mengajukan bukti-bukti tersebut ke pengadilan."Itu salah, mereka (14 penggugat) datang sendiri," bantah Dwi ketika dikonfirmasi adanya rayuan dan pemberian uang dari DPP PDIP.Mereka yang mencabut gugatan, lanjut Dwi, karena merasa kecewa. Sebab, ternyata GP PDIP mempunyai maksud lain. Yakni membuat partai baru, artinya bukan memperbaiki PDIP dari dalam."14 penggugat itu langsung menuju rumah Pak Jacob Nuwawea. Pak Jacob langsung melaporkan ke komiter disiplin," papar Dwi. Setelah itu, karena ke-14 orang ini belum diberi sanksi oleh DPP, maka mereka diterima kembali ke 'pangkuan' Megawati.
(ism/)











































