"Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka inisial RR dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir Tipidsiber Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (P.16) yang beranggotakan tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Mukri.
SPDP kasus Robertus diterima Kejagung pada Senin (11/3). Robertus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Diketahui, Robertus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Dia sudah meminta maaf terkait persoalan ini. (yld/zak)