Pergub itu diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.
Dalam Pergub 187 tahun 2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. Jumlahnya juga sudah ditentukan per bidang. Aturan tersebut diubah di Pergub 16 Tahun 2019. Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies kemudian menjelaskan alasan perubahan aturan itu. Dia juga berjanji tidak akan menambah anggota TGUPP.
"Nggak (berubah jumlah anggota TGUPP). Itu kenapa ada ruang karena kalau kemarin tidak ada PNS. Nah, sekarang kami akan banyak PNS yang diundang karena itulah kemudian diberi slot. Tapi tidak ada penambahan," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Anies Tidak akan Ubah Jumlah Anggota TGUPP |
Anies menjamin anggota TGUPP hanya berjumlah 73 orang, termasuk ketua. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai masalah tersebut.
"Tetap seperti kemarin, nggak ada yang berubah kan ini selalu diramaikan saja ya kalau TGUPP itu. Sensitif ramai gitu, digoreng-goreng, gitu ya. Sederhana sekali kok," ucap Anies. (aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini