Menkum HAM Jelaskan Status Siti Aisyah: Bebas tapi Tak Murni

Menkum HAM Jelaskan Status Siti Aisyah: Bebas tapi Tak Murni

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 17:50 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menjelaskan status bebas Siti Aisyah terhadap dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Begini penjelasan Laoly.

"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni. Tapi disampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," kata Laoly setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui Aisyah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Tak murninya status bebas Aisyah, disebut Laoly, bisa membuat wanita itu kembali berhadapan dengan hukum di Malaysia bila suatu saat nanti ada bukti baru. "Nanti kalau terjadi begitu kan harus melalui dari kita ekstradisi lagi. Jadi ada proses panjang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Meski demikian, Laoly yakin kasus tersebut tidak berlanjut. Sebab, Laoly menyebut indikasinya dari dakwaan yang dicabut.

"Kita percaya dengan yang kita sampaikan tiga poin itu. Itu sudah melihat Jaksa Agung melihat tidak bisa diteruskan, makanya dia cabut. Kalau prosesnya seperti itu ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi kan," kata Laoly.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan kasus terhadap Aisyah sudah dihentikan. "Tapi dalam tahap ini kan jaksa sudah menghentikan tuntutannya," kata Retno. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads