"Billy-nya banding ya otomatis kita menyatakan banding juga. Tadi kita sudah tanda tangan," ucap jaksa KPK I Wayan Riana saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
Selain itu, jaksa KPK menyoroti tentang indikasi korporasi di balik perkara itu yang menurutnya kurang dipertimbangkan majelis hakim. "Sebenarnya poin utamanya, putusan sudah ambil alih seluruh pertimbangan analisis yuridis kita, kecuali masalah korporasi itu perlu kami melihat putusan lengkap," imbuh Wayan.
Selain Billy, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini yang telah divonis, yaitu Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi. Namun, menurut jaksa KPK, ketiga terdakwa itu menerima vonis.
"Iya untuk Billy saja. Karena yang tiga (terdakwa) lagi menerima. Henry Jasmen juga hari ini tidak menyatakan banding. Karena mereka menerima, ya kita menerima," ucapnya.
Namun pengacara Billy, Ervin Lubis, belum merespons detikcom mengenai hal ini. Sambungan telepon serta pesan melalui WhatsApp belum berbalas.
Billy sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Billy lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (dir/dhn)











































