"Ini kan Pilpres 5 tahun sekali, ya emangnya mendekati Pilpres tidak boleh ada keputusan? Nggak kan?" ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Sah! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji Kades |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa waktunya mendekat ya baru selesai proses (pembahasan)," katanya.
Dilanjutkan JK, dana untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya diambil dari dana desa yang naik setiap tahunnya. Untuk itu dana desa pun dipakai untuk kesejahteraan perangkat desa.
Pembahasan kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkatnya memakan waktu yang lama karena kenaikan itu perlu ada aturannya.
"Ada PP, ada apa, macam-macam. Dan juga mencocokkan anggaran. Itu sesuai atau tidak, yang perlu diperbaiki dan sebagainya," ucapnya.
Diharapkan kenaikan gaji tersebut dapat mengurangi prilaku korupsi bagi kepala desa dan perangkatnya. "Setidak-tidaknya pegawai (desa) itu bekerja fokuslah," imbuhnya.
Demikian halnya dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dalam waktu dekat. JK memastikan kenaikan tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
"Tidak (bermuatan politis), itu rutin saja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu dengan pertimbangan demi meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).
Saksikan juga video 'April, Jokowi Naikan Gaji PNS Plus Rapel':
(nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini