"Itu soal peraturan menteri, Unsri hanya memakai produk Kemenristekdikti saja. Tapi kalau mereka gugat silakanlah ya, kami ini prinsipnya menjalankan aturan," ujar Wakil Rektor I Universitas Sriwijaya, Prof Zainudin saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (12/3/2019).
Meskipun statuta kampusnya digugat ke MA, Zainudin mengaku selama ini tidak pernah ada masalah di kampus. Bahkan dia malah mempertanyakan urgensi dari penggugat serta tanggungjawab apabila kegiatan kampus dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini ada 30-an ribu mahasiswa, jadi hati-hati kalau ngomong soal gugat- menggugat ya. Kalau itu disampaikan ke mahasiswa dan mereka terganggu nanti kan itu rawan," kata Wakil Rektor bidang Akademik tersebut.
Dengan demikian, Zainudin memberikan saran pada masyarakat yang tergabung dalam aliansi untuk memberi saran saja ke Kemenristekdikti. Sehingga kebijakan yang salah dapat diperbaiki bersama.
"Artinya kalau ada yang salah diperbaiki saja lah. Kami pasti ikuti nanti," tutupnya.
Untuk diketahui, berkas gugatan KNPPI ke MA diterima detikcom, Senin (11/3). Anggotanya berasal dari masyarakat di Indonesia mulai dari Sabang sampai ke Merauke.
Mereka menggugat 6 statuta, yaitu:
1. Universitas Sriwijaya, Palembang
2. Universitas Negeri, Malang
3. Politeknik Negeri, Banjarmasin
4. Politeknik Negeri, Ambon
5. Politeknik Negeri, Samarinda
6. Politeknik Negeri, Bandung
7. Politeknik Negeri, Medan
"Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi a quo bertentangan dengan ketentuan tentang waktu pembentukan peraturan pelaksana yang terdapat dalam, Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi a quo tidak sah dan tidak berlaku secara umum," demikian tuntut KNPPI. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini