Rektorat Khawatir Gugatan Statuta Ganggu Aktivitas Kampus Unsri

Rektorat Khawatir Gugatan Statuta Ganggu Aktivitas Kampus Unsri

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 14:45 WIB
Foto: Kampus Unsri (raja)
Palembang - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Nasional Peduli Pendidikan Indonesia (KNPPI) menggugat statuta 6 kampus karena dianggap cacat hukum. Universitas Sriwijaya yang menjadi salah satu tergugat mengkhawatirkan gugatan itu bisa mengganggu aktivitas kampus.

"Itu soal peraturan menteri, Unsri hanya memakai produk Kemenristekdikti saja. Tapi kalau mereka gugat silakanlah ya, kami ini prinsipnya menjalankan aturan," ujar Wakil Rektor I Universitas Sriwijaya, Prof Zainudin saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (12/3/2019).


Meskipun statuta kampusnya digugat ke MA, Zainudin mengaku selama ini tidak pernah ada masalah di kampus. Bahkan dia malah mempertanyakan urgensi dari penggugat serta tanggungjawab apabila kegiatan kampus dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan belajar mengajar kami selama ini tidak ada masalah, tetap jalan seperti biasa. Sekarang kalau kegiatan belajar di kampus berhenti, apakah aliansi itu bisa bertanggungjawab? apakah mereka siap kalau banyak mahasiswa datang," imbuh Zainudin.

"Sekarang ini ada 30-an ribu mahasiswa, jadi hati-hati kalau ngomong soal gugat- menggugat ya. Kalau itu disampaikan ke mahasiswa dan mereka terganggu nanti kan itu rawan," kata Wakil Rektor bidang Akademik tersebut.

Dengan demikian, Zainudin memberikan saran pada masyarakat yang tergabung dalam aliansi untuk memberi saran saja ke Kemenristekdikti. Sehingga kebijakan yang salah dapat diperbaiki bersama.

"Artinya kalau ada yang salah diperbaiki saja lah. Kami pasti ikuti nanti," tutupnya.

Untuk diketahui, berkas gugatan KNPPI ke MA diterima detikcom, Senin (11/3). Anggotanya berasal dari masyarakat di Indonesia mulai dari Sabang sampai ke Merauke.

Mereka menggugat 6 statuta, yaitu:
1. Universitas Sriwijaya, Palembang
2. Universitas Negeri, Malang
3. Politeknik Negeri, Banjarmasin
4. Politeknik Negeri, Ambon
5. Politeknik Negeri, Samarinda
6. Politeknik Negeri, Bandung
7. Politeknik Negeri, Medan

"Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi a quo bertentangan dengan ketentuan tentang waktu pembentukan peraturan pelaksana yang terdapat dalam, Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi a quo tidak sah dan tidak berlaku secara umum," demikian tuntut KNPPI. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads