Nova menghampiri Amien Rais seusai acara setelah mengikuti Amien hingga ke mobil.
"Pak Amien, ini istrinya Mandala, caleg PAN yang dipenjara," kata salah seorang wanita mendampingi Nova di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nova menjelaskan maksud kedatangannya mengadu ke Amien Rais untuk meminta pertolongan. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat suaminya dirasa tidak adil.
"Ya mau minta tolong Pak Amien Rais kan, suamiku ini kan pembagian umrah tapi belum ada yang umrah. Belum ada nilai moneternya kan. Yang sudah sudah jelas bagi-bagi minyak, bagi-bagi sembako, bagi-bagi beras, dan bagi gerobak, nggak ada yang dipenjara. Suamiku yang belum ada nilai moneternya dipenjara. Itu adil nggak sih?" kata Nova kepada wartawan.
![]() |
Dia juga mempertanyakan putusan hakim pengadilan yang memvonis suaminya tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Menurut Nova, suaminya tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Nah itu aku minta pertanyaan, ini hakim benar nggak ini. Katanya Bu Elza mau nuntut hakim ke KY. Karena putusannya kan nggak seperti itu. Seharusnya kalau demi keadilan yang udah jelas bagi-bagi dan ada nilai moneternya juga dipenjara dong. Bukan suami dipenjara, padahal belum ada satu pun yang umrah," tuturnya.
Nova mengaku sudah mengadu ke Waketum Gerindra Fadli Zon dan cawapres Sandiaga melalui BPN Prabowo-Sandiaga. Dia juga mengaku akan mengatur jadwal ulang untuk berkomunikasi dengan Amien Rais.
"Ini kan hukum tebang pilih banget. Terus kedua, yang lain ada nilai moneternya udah jelas bagi-bagi tapi nggak ada yang dipenjara sama sekali. Suamiku kan belum ada yang umrah," jelasnya.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.
Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Saksikan juga video 'Pihak Mandala Shoji Laporkan Bawaslu ke DKPP':
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini