"Teradu (Harpendi) secara sadar dan tanpa paksaan mengikuti prosesi pelantikan BAPILU DPC PDIP Kabupaten Tegal," dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilansir website-nya, Selasa (12/3/2019).
Selain itu, Harpendi mengikuti kegiatan Apel Siaga PDI Perjuangan Kabupaten Tegal pada 5 Februari 2017. Harpendi juga mengakui menghadiri acara Apel Siaga DPC PDIP dan mengucapkan ikrar 'Setia Megawati, Setia NKRI'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikrar 'Setia Megawati, Setia NKRI' dapat mereduksi kemandirian Teradu dalam melaksanakan tahapan pemilu. Alasan Teradu mengikuti kegiatan PDI Perjuangan sebelum menjadi penyelenggara pemilu tidak dapat dibenarkan menurut etika.
Harpendi dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Memutuskan. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Teradu Harpendi Dwi Pratiwi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sejak putusan ini dibacakan," ucap majelis.
Putusan itu tidak bulat. Anggota DKPP Ida Budhiati menilai Harpendi seharusnya diberhentikan tetap. (asp/aan)










































