Ikuti Acara PDIP, Anggota Bawaslu Tegal Disanksi Peringatan Keras

Ikuti Acara PDIP, Anggota Bawaslu Tegal Disanksi Peringatan Keras

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 11:56 WIB
Ikuti Acara PDIP, Anggota Bawaslu Tegal Disanksi Peringatan Keras
Sidang DKPP (Dok. detikcom)
Jakarta - Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Ia dinilai melanggar etik yaitu menghadiri acara PDIP.

"Teradu (Harpendi) secara sadar dan tanpa paksaan mengikuti prosesi pelantikan BAPILU DPC PDIP Kabupaten Tegal," dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilansir website-nya, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, Harpendi mengikuti kegiatan Apel Siaga PDI Perjuangan Kabupaten Tegal pada 5 Februari 2017. Harpendi juga mengakui menghadiri acara Apel Siaga DPC PDIP dan mengucapkan ikrar 'Setia Megawati, Setia NKRI'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKPP berpendapat bahwa ikrar yang dilakukan Teradu dengan sadar dan tanpa ada paksaan memiliki konsekuensi etika dan hukum. Esensi pengambilan ikrar memiliki makna yang mengikat ke dalam dan ke luar serta berimplikasi terhadap independensi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," ujar DKPP.


Ikrar 'Setia Megawati, Setia NKRI' dapat mereduksi kemandirian Teradu dalam melaksanakan tahapan pemilu. Alasan Teradu mengikuti kegiatan PDI Perjuangan sebelum menjadi penyelenggara pemilu tidak dapat dibenarkan menurut etika.

Harpendi dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Memutuskan. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Teradu Harpendi Dwi Pratiwi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sejak putusan ini dibacakan," ucap majelis.

Putusan itu tidak bulat. Anggota DKPP Ida Budhiati menilai Harpendi seharusnya diberhentikan tetap. (asp/aan)


Berita Terkait