Dari pantauan, Idrus tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang duduk di kursi pengunjung sebelum sidang dimulai. Idrus terlihat membawa dokumen yang sesekali dibacanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, barulah jaksa KPK mendapat giliran bertanya. Jaksa menanyakan tentang jabatan Setya Novanto di Partai Golkar.
"Apa yang menyebabkan Novanto selesai pada 2017 dan bukan pada 2019?" tanya jaksa kepada Idrus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, itu, Selasa (12/3/2019).
"Pada waktu itu kita tahu semua Saudara Setya Novanto terlibat e-KTP pada bulan September itu ditetapkan tersangka lalu Setya Novanto mengajukan praperadilan pertama," jawab Idrus.
Saat ini, proses pemeriksaan terdakwa pada Idrus masih berlangsung. Dalam perkara ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Baca juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara |
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR, yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, sehingga posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.
Saksikan juga video 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini