Ratna masuk ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (12/3/2019). Ratna dikawal oleh jaksa dari Kejari Jakarta Selatan.
Ratna tampak didampingi oleh sang anak, Atiqah Hasiholan. Ratna tampak santai menjalani sidang kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Ratna, Desmihardi, menegaskan dakwaan jaksa soal keonaran akibat hoax tidak tepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku siap membuktikan terkait keonaran yang diakibatkan oleh perbuatan Ratna.
"Menurut kami, ada keonaran dan akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," ujar jaksa Sarwoto lewat pesan singkat, Senin (11/3/2019).
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (ibh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini