Ahli: Statuta Kampus Sriwijaya Dkk Cacat Formil, Tidak Sah

Ahli: Statuta Kampus Sriwijaya Dkk Cacat Formil, Tidak Sah

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 08:39 WIB
Gedung Kemenristekdikti (Ari/detikcom)
Jakarta - Koalisi Nasional Peduli Pendidikan Indonesia (KNPPI) menggugat statuta kampus Universitas Sriwijaya dkk ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai statuta yang dikeluarkan Kemenristekdikti itu cacat hukum.

"Peraturan yang dibentuk setelah masa waktu yang ditetapkan oleh PP, secara formil dapat dibatalkan, sebab dianggap tidak sah," kata ahli hukum tata negara dari UGM, Dr Oce Madril, kepada detikcom, Selasa (12/3/2019).

Enam statuta kampus yang digugat, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Universitas Sriwijaya, Palembang
2. Universitas Negeri Malang
3. Politeknik Negeri Banjarmasin
4. Politeknik Negeri Ambon
5. Politeknik Negeri Samarinda
6. Politeknik Negeri Bandung
7. Politeknik Negeri Medan

"PP sudah memberikan batasan waktu selama dua tahun. Artinya, dalam kurun waktu tersebut mestinya semua peraturan pelaksana telah ditetapkan," ujar Oce.


Pasal 34 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, berbunyi:

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Sedangkan Pasal 36 berbunyi:

Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

"Jika pemerintah tidak sanggup menaati batas waktu tersebut, maka pemerintah dapat merevisi PP itu. Revisi PP dilakukan secara terbatas hanya terkait Pasal 36," pungkasnya. (asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads