"Tentunya kami menyambut dengan gembira dan sukacita setelah Siti dibebaskan dari tuntutannya. Mudah-mudahan ia bisa kembali ke kehidupan normal dan kita, negara, harus memberikan satu kesempatan kerja untuk Siti," kata Sandiaga di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga menyebut pemerintah memang berkewajiban melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
"Setiap tenaga kerja Indonesia atau WNI di luar negeri perlu mendapat perlindungan dan negara harus hadir memberi perlindungan itu," jelasnya.
Baca juga: Bahagianya Siti Aisyah Bertemu Orang Tua |
Diberitakan sebelumnya, Siti bebas setelah jaksa Malaysia mencabut dakwaannya. Siti didakwa atas kasus pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia. (zak/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini