Patuhi Kemenhub, Lion Air Larang 10 Pesawat Boeing 737 MAX 8 Terbang Sementara

Patuhi Kemenhub, Lion Air Larang 10 Pesawat Boeing 737 MAX 8 Terbang Sementara

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 21:33 WIB
Foto: dok. Getty Images
Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang untuk sementara waktu. Merespons keputusan ini, Lion Air menghentikan sementara penerbangan 10 pesawat Boeing 737 MAX 8.

"Sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8, dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang mengatakan saat ini Lion Air mengoperasikan 10 pesawat Boeing 737 MAX 8. Dia menyebut penghentian pengoperasian 10 pesawat ini dilakukan sampai waktu yang belum ditetapkan.

"Sepuluh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tuturnya.

Menurutnya, penghentian operasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan meminimalkan dampak dari pemberhentian ini agar kegiatan operasional penerbangan tidak terganggu.

"Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan," kata Danang.

"Lion Air akan meminimalkan dampak keputusan ini agar kegiatan operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu," sambungnya.



Dia menyebut sebelumnya, Lion Air menjalankan pesawat Boeing 737 MAX 8 dengan mengutamakan keselamatan. Hal ini dilakukan dengan melakukan pelatihan perawatan pesawat bagi awak pesawat.

"Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first). Di mana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang pesawat Boeing 737 MAX 8 terbang untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil imbas kecelakaan Ethiopian Airlines.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2019). (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads