"Setelah mendengar dakwaan jaksa, apa Anda mengajukan eksepsi? Silakan konsultasikan bersama pengacara," tanya hakim ketua Rustiyono kepada Ending dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
"Tidak, Yang Mulia," kata Ending tanpa berkonsultasi dengan pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ending dan Johny didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Telah memberikan hadiah kepada Mulyana berupa 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik nomor polisi B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta, serta 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Atas perkara ini, keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (zap/dhn)











































