Komisi III DPR Desak Pembentukan Dewan Etik untuk 2 Pimpinan KY

Komisi III DPR Desak Pembentukan Dewan Etik untuk 2 Pimpinan KY

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 17:59 WIB
Nasir Djamil (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil mendesak pembentukan Dewan Etik untuk dua pimpinan Komisi Yudisial (KY), yaitu Aidul Fitriaciada Azhari dan Sumartoyo.

"Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai kuat dugaan adanya tindakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota KY yang mengakibatkan kinerja KY terkesan mati suri belakangan ini. Menurut saya, ini perlu disikapi segera," ungkap anggota DPR RI yang merupakan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Aceh 2 ini kepada wartawan, Senin (11/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan menyatakan adanya dugaan pelanggaran etik oleh Sumartoyo dan Aidul Fitriciada Azhari. Selain itu, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sumartoyo yang diduga adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menyelesaikan laporan yang ditangani KY serta tindakan lainnya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan pihaknya sangat concern terhadap efektivitas kinerja KY, yang merupakan ujung tombak pengawasan eksternal terhadap upaya pengawasan institusi peradilan.

"Ritme pergerakan dan marwah KY harus dijaga. Jangan sampai ulah sebagian orang akan merusak kinerja KY dalam mengawal proses independensi institusi peradilan di Indonesia," ungkap Nasir.

Selain itu, DPR berdasarkan mandat Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), memiliki kewenangan untuk memastikan kebijakan strategis pemerintah sejalan dengan kehendak publik.

"Atas dugaan tersebut, KY sebagai lembaga tinggi negara yang independen perlu melakukan mekanisme internalnya untuk membuktikan kebenaran atas dugaan penyimpangan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KY berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota KY dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan KY," imbuh Nasir.



Untuk itu, Nasir mendukung segala bentuk upaya penyelesaian secara tepat, cepat, dan tuntas atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota KY tersebut.

"Bagaimanapun integritas serta imparsialitas KY merupakan faktor determinan keberhasilan KY dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat dan berintegritas. Untuk itu, KY perlu segera membentuk majelis etik untuk membuktikan kebenaran atas berbagai dugaan tersebut," tegas Nasir. (asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads