"TGUPP itu ada anggaran, kemarin ditetapkan untuk sekian orang. Kalau tambah duitnya dari mana?" ucap Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (11/3/2019).
Anggaran untuk TGUPP di APBD 2019 senilai Rp 20 miliar rupiah. Anggaran itu masuk ke dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nambah kan dibahas di APBD dulu. Kecuali dia nggak mau digaji, ya boleh saja nggak pakai anggaran APBD, kan apakah anggaran APBD, kalau pakai anggaran APBD dibahas dengan DPRD," ucap Taufik.
Taufik melanjutkan, Jika Anies akan mengubah anggaran, dilakukan pada pembahasan APBD Perubahan (APBDP) tahun depan.
"APBDP, kan nanti," ucap Taufik.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus, menyebut pembiayaan penambahan anggota TGUPP tidak bisa menggunakan APBD. Anies bisa menggunakan anggaran operasional gubernur untuk membiayainya.
Kalau masalah gaji, itu bisa dipakai (tambahan) dari operasional gubernur, kalau dari APBD sudah ada batasan, tidak mungkin lagi dinaikkan. Silakan gubernur mau ambil dari mana. Tidak bisa lagi dari APBD, karena sudah diketok," ucap Bestari saat dihubungi terpisah.
Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Dalam Pergub tersebut jumlah anggota tidak dibatasi lagi.
Aturan itu diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.
Saksikan juga video 'TGUPP Memang Hak Anies, Tapi Alokasi Anggarannya Harus Dievaluasi':
(aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini