Perwakilan MUI DKI Jakarta memberikan klarifikasi ke Bawaslu DKI atas laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Munajat 212. MUI DKI menegaskan bukan timses capres-cawapres dan tak mengundang tokoh politik.
"Kami tadi juga ada pertanyaan, apakah kami sebagai timses. Kami tegaskan kami bukan timses salah satu calon baik dari 01 atau 02. Sehingga kalau ditanya soal pelanggaran karena bukan timses jadi kurang pas," ujar Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi di kantor Bawaslu DKI, Jl. Danau Agung III, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019).
Dia menegaskan, MUI DKI dalam acara Senandung Selawat dan Zikir Nasional pada Kamis (21/2), tidak mengundang tokoh politik baik dari timses paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 02.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faiz Rafdi, kegiatan Senandung Selawat dan Zikir Nasional selesai pukul 21.30 WIB, Kamis (21/2). Faiz menegaskan pihaknya tak ada kaitan dengan tokoh-tokoh yang naik panggung pasca gelaran doa yang digelar MUI selesai.
"Kegiatan Munajat bukan tanggung jawab kami, bukan bagian dari kami. Apakah kami bisa jawab, ya tentu kami tidak tahu itu yang berhak menjawab yang melaksanakan kegiatan Munajat 212," papar dia.
Sementara itu, komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan, Bawaslu hari ini juga mengagendakan klarifikasi terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Neno Warisman. Pemanggilan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran kampanye di Munajat 212.
"Sepanjang laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu DKI wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Puadi.
Simak Juga 'Keluarkan Fatwa 212, Ma'ruf Heran Tak Diundang ke Munajat 212':