Pungutan Hasil Hutan Menguap Rp 2,6 Triliun/Tahun

Pungutan Hasil Hutan Menguap Rp 2,6 Triliun/Tahun

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2005 23:36 WIB
Yogyakarta - Selama kurun waktu tahun 2000-2002, pemerintah diperkirakan kehilangan rente (pungutan) ekonomi pengusahaan hasil hutan kayu bulat mencapai Rp 2,6 triliun pertahun. Hal ini disebabkan lemahnya sistem perhitungan rente.Hal tersebut disampaikan Transtoto Handadhari, Direktur Utama Perum Perhutani saat menyampaikan desertasi untuk meraih gelar doktor ilmu kehutanan diPasca Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (21/9/2005). Dalam ujian terbuka itu, judul desertasi Transtoto adalah "Evaluasi Perolehan Rente Ekonomi Pengusahaan Hasil Hutan Kayu Bulat di Indonesia"."Saat ini yang perlu dilakukan adalah membenahi sistem pengutan, rente maupun tarif pengusahaan hasil hutan," katanya.Transtoto mengatakan meski hutan Indonesia sudah tidak terlalu banyak berproduksi, tapi hasil yang diperoleh pemerintah dari pungutan itu tetap tinggi. Dengan demikian, pemerintah akan lebih rasional dalam menarikpungutan dari pengusahaan hasil hutan.Saat ini, lanjut dia, masih banyak iuran hasil hutan yang memunculkan potensi kehilangan rente ekonomi bagi pemerintah. Uang yang seharusnya masuk ke pemerintah, justru masuk ke pengusaha hutan. Beberapa potensi terbesar hilangnya rente ekonomi pengelolaan hutan kayu bulat diantaranya Iuran Pemungutan Kayu (IPK) yang mencapai Rp 1,4 triliun. Iuran Usaha Penebangan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), setiap tahun pemerintah kehilangan Rp 640 miliar, dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Rp 500 miliar, HutanTanaman Industri (HTI) Rp 135 miliar dan lelang kayu ilegal sekitar Rp 135 miliar."Salah satu penyebab munculnya potensi kehilangan rente karena kita salah perhitungan di lapangan bahkan banyak yang tidak cocok dengan kenyataan di lapangan," jelas Transtoto.Mantan Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut itu mencontohkan untuk kayu akasia berdasarkan aturan, harga hanya ditetapkan Rp 27 ribu permeter kubik. Padahal di lapangan harga kayu jenis ini mencapai Rp 75 ribu per meter kubik. Dengan kata lain, pemerintah telah kehilangan potensi pungutan rente kayu hingga 82,8 persen yang hilang akibat rendahnya penetapan tarif."Akibat rendahnya penetapan tarif, iuran yang bisa diminta ke pengusaha juga kecil, hanya 10 persen dari Rp 27 ribu per meter kubik saja," tambahnya.Akibat rendahnya rente ekonomi yang diterima pemerintah, lanjut Transtoto, menjadi salah satu penyebab lambatnya rehabilitasi lahan hutan yang rusak. Belum lagi, iuran-iuran tersebut banyak yang tidak kembali ke hutan tetapi digunakan untuk program lain. "Pemasukan dana reboisasi juga mengalami penurunan yang semula sebesar Rp 3 triliun, sekarang hanya Rp 1,8 triliun akibat adanya pembatasan produksi hutan sehingga sulit dilakukan," tandasnya.Padahal, pemerintah mebutuhkan dana besar untuk merehabilitasi hutan. Sebab, kondisi hutan Indonesia saat ini sangat memprihatikan. Setidaknya ada sekitar 59 juta hektar hutan yang harus segera direhabilitasi. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya degradasi kerusakan hutan di Indonesia yang mencapai 2,83 juta hektar setiap tahunnya.Dalam kesimpulan, ia menilai perlunya pembenahan sistem dan aturan penarikan rente ekonomi hutan ini. "Kebijakan sistem pungutan hasil hutan termasuk distribusi hasil pungutannya perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak khususnya pemerintah daerah," tegas Transtoto. Dalam ujian terbuka itu, Transtoto oleh tim penguji yang diketuai oleh Prof Dr Ir Achmad Soemitro dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. (ton/)


Berita Terkait