APBD Kota Medan Dinilai Tidak Memihak Publik

APBD Kota Medan Dinilai Tidak Memihak Publik

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2005 23:06 WIB
Medan - Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2005 dinilai tidak berpihak pada pelayanan publik. Masalahnya dari Rp 1,156 triliun anggaran yang ada, sebagian besar untuk pos belanja aparatur pemerintahan. Sedangkan yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat relatif sedikit.Data yang disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan, belanja untuk kebutuhan aparatur pemerintahan mencapai 86 persen. Sekretaris Eksekutif Fitra Sumut Elfenda Ananda, mengemukakan salah satu mata anggaran yang dinilai tidak berpihak publik itu adalah belanja pelayanan dasar. Padahal, pos anggaran ini berfungsi melayani kebutuhan dasar masyarakat dalam fungsi pendidikan dan kesehatan. Dari total APBD Medan yang berjumlah Rp 1.156.210.071.100, belanja untuk kepentingan dasar hanya Rp 416.568.684.638. "Nah, dari total jumlah dana untuk kepentingan dasaritu, tenyata sebanyak 86 persen, atau Rp 358.030.942.638 justru untuk belanja aparatur," kata Elfenda dalam sebuah acara di Hotel Emerald Garden, Jalan Yos Sudarso Medan, Rabu (21/9/2005).Ia mengakui memang pada pos lain anggaran cukup tinggi. Misalnya, untuk belanja fasilitas umum. Namun Elfenda justru mencurigai penggunaannya tidak transparan sehingga memungkinkan terjadi penyalahgunaan.Untuk belanja fasilitas umum dianggarkan Rp 287.241.625.984, dan 80 persennya untuk publik. Penggunaannya disalurkan melalui dinas tata ruang, pemukiman, lingkungan hidup, pekerjaan umum, pariwisata dan pengairan."Namun kita meragukan apakah belanja ini sudah disinergikan dengan program peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, sebab rakyat tidak dilibatkan dalam proses penganggaran," tandasnya.Fitra menilai Pemerintah Kota Medan masih belum bisa memaksimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan publik. Bahkan, dalam setiap pembahasan penggunaan anggaran di legislatif, pemerintah kota tidak pernah menyampaikan dokumen lampiran. "Padahal itu sudah diatur dalam Kepmen 29/2002 sehingga akhirnya penggunaan anggaran ini tidak bisa diukur standar input dan output rasionalnya," tegasnya. (ton/)


Berita Terkait