Pencabulan itu diketahui saat si ibu baru tiba di rumahnya, Selasa (5/3). Si Ibu melihat rumah dalam keadaan sepi.
Tiba-tiba mendengar suara dari arah kamar mandi. Saking penasarannya ibu korban berinisial AI langsung menuju kamar mandi dan mengintip suaminya sendiri sedang melakukan cabul terhadap anaknya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah akhirnya diamankan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease.
"Kemarin (10/3/2019) sekitar pukul 16.40 WIT 4 anggota mengamankan seorang pelaku," ujarnya.
ER dijeret dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asp/asp)











































