Pembobol Rekening MUI Ditangkap

Pembobol Rekening MUI Ditangkap

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2005 20:23 WIB
Jakarta - Aksi kejahatan semakin hari semakin canggih. Rekening Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bank Muamalat pun bisa dibobol. Polisi bertindak cepat. Seorang pelaku pembobolan uang MUI Rp 500 juta pun berhasil dibekuk. Pelaku yang dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini bernama Ikram alias Yudiarto alias Agus Fadli (25), warga Jl. Cempaka Putih Utara nomor 4 RT 008/02 Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan AKBP Aris Munandar, Kasat II Vismondev (Viskal, Moneter, dan Devisa) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2005), aksi pembobolan rekening MUI ini terjadi di awal Juli 2005. Dalam aksinya, Ikram bersama gengnya mencatut nama MUI. Kronologi pembobolan ini sebagai berikut: Pada tanggal 01 juli 2005, pelaku mengirim faks ke Bank Mualamat yang mengatasnamakan MUI. Faks tersebut berisikan perintah transfer dana dari rekening MUI ke rekening atas nama Rosita Anwar di Bank Danamon sejumlah Rp 125 juta. Untuk meyakinkan, Ikram juga menelepon Bank Muamalat saat itu juga dan mengaku sebagai Drs Maftuh Ikhsan selaku bendahara umum MUI.Mendapat faks dan telepon yang mengatasnamakan MUI, petugas Bank Muamalat pun percaya saja. Tanggal 1 Juli 2005 itu juga, petugas Bank Muamalat mentransfer uang sejumlah itu. Berhasil di aksi perdana, Ikram cs mengirim faks kembali ke Bank Muamalat pada tanggal 4 Juli 2005. Ikram yang kembali mengatasnamakan MUI meminta Bank Muamalat mentransfer uang sejumlah Rp 375 juta ke rekening atas nama Jafar Hafsah di Bank Danamon. Lagi-lagi, Ikram meyakinkan Bank Muamalat dengan menelepon dan mengaku sebagai Maftuh Ikhsan. Lagi-lagi pihak Bank Muamalat percaya saja dengan aksi busuk Ikram cs itu. Bank Muamalat pun mentransfer uang sejumlah yang diperintah Ikram Rp 375 juta. Nah, kebusukan Ikram cs itu baru diketahui setelah pihak Bank Muamalat mengkonfirmasi ke MUI setelah melakukan transfer uang tersebut. Dan ternyata, MUI tidak pernah meminta transfer uang total sebanyak Rp 500 juta itu. Akhirnya, kasus penipuan ini pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi pun melacak aksi penipuan ini. Dan akhirnya, polisi berhasil membekuk Ikram di rumahnya. Ikram tidak bisa berkelit. Sebab, polisi mendapatkan banyak barang bukti, berupa sebuah mesin faks merk Toshiba Type TF-111 warna kuning, satu lembar surat faks MUI No: K-142/MUI/PB/05, tanggal 1 juli 2005 perihal transfer (RTGS) ke rekening No: 469-0301-9 di bank Danamon cabang Karanganyar, Jakarta Pusat atas nama Rosita Anwar sebesar Rp 125 juta. Dalam surat palsu itu, Ikram mencatut nama Din Syamsuddin selaku Sekjen MUI dan Maftuh Ikhsan sebagai bendara umum MUI. Polisi juga menyita satu lembar surat faks MUI No: K-143/MUI/PB/05, tanggal 4 juli 2005 perihal transfer (RTGS) ke rekening No: 454-0505-9 di bank Danamon cabang Daan Mogot atas nama Jafar Hafsah sebesar Rp 375 juta. Lagi-lagi dalam surat itu, Ikram mencatut nama Din Syamsuddin dan Maftuh Ikhsan. Polisi juga menyita surat RTGS Bank Muamalat Indonesia tanggal 1 juli 2005 dari rekening MUI ke rekening atas nama Rosita anwar di Bank Danamon cabang Karanganyar, Jakarta Pusat dan surat RTGS Bank Muamalat INdonesia tanggal 4 juli 2005 dari rekening MUI ke rekening atas nama Jafar Hafsah di bank Danamon cabang Daan Mogot.Saat ini polisi sedang mengejar dua tersangka lain yaitu Fadli NR dan Dedi. Para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads