Ditunggu Keputusan Akhir Kejagung Soal Status Ahmadiyah
Rabu, 21 Sep 2005 18:23 WIB
Jakarta - Tindakan kekerasan terus-menerus diterima jemaat Ahmadiyah. Keputusan akhir dari Kejagung pun dinanti-nantikan tentang status ajaran Ahmadiyah."Hadirkan secara defininitif Ahmadiyah itu seperti apa. Harus ada kejelasan supaya dapat mengurangi tindakan kekerasan tersebuuut," desak Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (21/9/2005).Diingatkan dia, jika keputusan akhir Kejagung ternyata sesuai dengan fatwa MUI, maka Ahmadiyah dinyatakan sudah sesat."Jadi sikap tegas dari Kejagung penting agar tidak ada tindakan anarkis dari kelompok masyarakat yang tidak menghendaki adanya aliran Ahmadiyah," kata Hidayat.Diingatkan dia, Indonesia merupakan negara hukum. Jadi setiap warganya harus taat pada hukum. Karena itulah, Hidayat meminta aparat untuk memproses berbagai kasus pengrusakan tempat ibadah dan rumah milik jemaat Ahmadiyah."Polisi harus menindaklanjuti dan memproses secara hukum bagi para pelaku pengrusakan," tandas Hidayat.Pada 19 September lalu, tempat ibadah dan rumah milik jemaat Ahmadiyah di Cianjur dirusak massa. Pengrusakan yang dilakukan sekitar 50 orang tersebut menyebabkan berbagai fasilitas rusak parah. Antara lain 3 masjid, 43 rumah, dan 1 mobil milik jemaat Ahmadiyah. Polisi pun sudah menetapkan 12 tersangka pengrusakan.
(ism/)










































