Pemerintah Segera Lantik Rudolf Pardede
Rabu, 21 Sep 2005 18:08 WIB
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang, Rudolf Pardede akan segera dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara. Pemerintah memastikan Rudolf akan mengisi posisi Rizal Nurdin (alm)."Jika DPRD belum ambil keputusan ya kita tidak mau ada kevakuman pemerintahan di sana," kata Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Kausar, kepada wartawan di Kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2005).Sekadar diketahui, hingga kini DPRD Sumut belum bersikap mengenai penunjukkan Rudolf sebagai Plt Gubernur Sumut. Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara pada 19 September lalu yang membahas mengenai pengisian posisi gubernur mengalami deadlock. Sejumlah anggota dewan mempersoalkan status tersangka yang melekat pada Rudolf akibat dugaan penggunaan ijazah palsu. DPRD Sumut berencana menggelar rapat paripurna lanjutan pada 26 September mendatang. Saat ini, Rudolf menjabat Wagub Sumut.Pemerintah menegaskan tetap akan melantik Rudolf, meski DPRD menolaknya. "Dia (Rudolf) akan menggantikan gubernur yang telah berhalangan tetap karena meninggal," tandas Kausar.Dasar hukum penunjukan Rudolf adalah pasal 26 ayat 3 UU 32/2002 tentang Pemda. Pasal tersebut berbunyi apabila wakil kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya 6 bulan secara terus menerus maka akan digantikan oleh wakil bawahannya.Mengenai kasus pidana yang dihadapi Rudolf, Kausar mengatakan pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. "Silakan saja kasus itu diproses tapi jangan mengulang hal-hal yang tidak perlu terjadi lagi," tambah dia.
(ton/)











































