Sekdes Tak Lulus SD Sulit Diangkat Jadi PNS

Sekdes Tak Lulus SD Sulit Diangkat Jadi PNS

- detikNews
Rabu, 21 Sep 2005 17:13 WIB
Jakarta - Keinginan ribuan pejabat sekretaris desa (sekdes) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sulit terkabul. Keinginan mereka bakal terganjal persyaratan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD). Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menampung keinginan tersebut. Namun, berbagai persyaratan tetap harus dipenuhi.Demikian disampaikan oleh Kapuspen Depdagri Tarwanto usai menemui sekitar 2.000 sekdes se-Jawa di Kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/9/2005).Menurutnya, Depdagri bersama pemerintah daerah sedang menginventarisir jumlah sekdes yang ada di seluruh Indonesia."PP tersebut diusahakan bisa ditandatangani oleh presiden akhir tahun ini," tandas Tarwanto.Dijelaskannya, sebagai implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, pemerintah pusat berencana mengangkat sekdes seluruh Indonesia sebagai aparat birokrasi pemerintahan di desa.Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Depdagri Dardjo Sumardjono menambahkan, jumlah sekdes di seluruh Indonesia 62.080 orang dan belum berstatus PNS.Berdasarkan pasal 202 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa dipastikan sekdes berasal dari PNS yang memenuhi persyaratan.Untuk itu, lanjut Dardjo, dalam rangka RPP itu nantinya beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh para sekdes, yaitu batas usia maksimal 50 tahun, pengalaman kerja minimal 5 tahun hingga 15 Oktober 2005 sebagai sekdes, dan memiliki ijazah minimal SD. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini