Korupsi Dana APHI
Adiwarsita Dituntut 8 Tahun Bui
Rabu, 21 Sep 2005 16:28 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro dituntut 8 tahun hukuman penjara. Adi diduga mengorup dana APHI sebesar Rp 43,545 miliar.Adiwarsita selaku ketua umum APHI periode 1998-2003 bersama tiga pengurus lain, yaitu mantan wakil ketua APHI A Fatah DS, mantan bendahara Yusran Syarif, dan wakil bendahara Zain Mahsyur, didakwa melakukan tindak korupsi terhadap dana foto udara APHI.Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (21/9/2005), molor cukup lama dan baru dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB, karena harus menunggu kedatangan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, dipimpin hakim Lilik Mulyadi. Sedangkan JPU diketuai M Jasman.Dalam pembacaan tuntutannya, Jasman menyatakan terdakwa Adiwarsita bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain itu, JPU juga menuntut hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, menuntut pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, menuntut pembayaran uang pengganti tanggung renteng dari keempat terdakwa dengan total Rp 43,545 miliar. Khusus Adiwarsita, ia dituntut membayar sebanyak Rp 21.772.500.000.Bendahara Dituntut 4 tahunDi saat bersamaan, JPU juga membacakan tuntutan untuk bendahara APHI Yusran Syarif dengan tuntutan penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti tanggung renteng dari empat terdakwa. Khusus Yusran dituntut membayar Rp 800 juta.Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 15.00 WIB. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 28 September 2005 untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.Usai sidang, tim kuasa hukum Adiwarsita, Zulhendri Hasan, menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan. Seharusnya kliennya dinyatakan tidak bersalah. Sebab kepemimpinan Adiwarsita tidak memiliki kewajiban melakukan foto udara karena kontraknya sudah selesai pada masa kepengurusan Bob Hasan.Selain itu juga sudah ada surat Menhut pada 4 Juni 1998 yang meminta kegiatan foto udara APHI dihentikan dan dikembalikan kepada pemegang HPH.
(umi/)











































