"Saya belum berani menyampaikan hal tersebut. Harus ada kajian dari perspektif hukum, operasi dan potensi ancaman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Moeldoko menanggapi gugurnya 3 prajurit TNI akibat serangan KKB pimpinan Egianus Kogoya di Distrik Mugi, Nduga, Papua pada Kamis (7/3) lalu.
"Saya dulu sudah pernah menyampaikan perlunya mengevaluasi lagi nama itu, kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pertanyaannya, benar nggak mereka kelompok kriminal? Kalau saya mengatakan tegas saja, kalau kelompok separatis ya kelompok separatis sehingga status operasinya ditingkatkan," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha KSP, Jumat (8/3).
Menurut Moeldoko, pemberian nama kelompok kriminal membatasi tugas TNI dalam menumpas KKB. Karena status itu, sebut dia, kewenangan TNI di lapangan hanya sebatas membantu personel polisi.
"Karena kalau (nama) kelompok kriminal malah TNI jadi santapan mereka. TNI melihat ini kekuatan (KKB saat menyerang), tapi 'wah nggak bisa, gue (prajurit TNI) di depan, harus polisi. Ini masalah prajurit (di lapangan)," jelasnya.
"Karena kalau kelompok kriminal bersenjata apa bedanya yang ada di Tanah Abang? Kan begitu, ini yang perlu dipikirkan lagi (nama KKB)," lanjut mantan Panglima TNI itu.
Judul dan sebagian isi berita diubah pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Pengubahan dilakukan karena sebagian isi pernyataan narasumber yang tadinya sempat dipublikasikan di berita sebelum diubah, dinyatakan sebagai pernyataan off the record.
Simak Juga 'Baku Tembak Kelompok Bersenjata Kembali Terjadi di Nduga Papua':
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini