"Masih kita dalami. Sekarang dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Hasil pembahasan akan dilakukan Senin (11/3) depan," kata Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra kepada detikcom, Jumat (8/3/2019).
Nevi Zuairina merupakan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumbar II. Ia dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan melakukan kampanye di SMKN 2 Guguak, Kabupaten 50 Kota.
Ketua Dharma Wanita Provinsi Sumatera Barat itu hadir di sekolah tersebut pada 31 Januari 2019 lalu. Ia dilaporkan membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nevi-pun terancam pidana karena aksinya itu dianggap melakukan kampanye di sekolah. Nevi dijerat pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-Undang Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah," tambah Yoriza.
Nevi sudah menjalani pemeriksaan Selasa (5/3) lalu di Kantor Bawaslu Kabupaten 50 Kota di Tanjung Pati Payakumbuh.
"Nanti akan kita putuskan, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Jika lanjut, maka kasusnya akan naik ke tingkat berikutnya hingga ke pengadilan," pungkas Yoriza. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini