"Dia bagian jaringan ini. Zul ditangkap di apartemen Jakut dengan barbuk 9,54 kg sabu dan ekstasi 24 ribu butir itu mau diedarkan dia," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Irjen Gatot mengatakan Zul berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Selain sabu, Zul mengedarkan ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menduga Zul terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Di atas Zul, ada bandar yang mengatur jaringan tersebut.
"Kalau saya lihat jaringan ada bandar besar, dia ini mengedarkan," ungkapnya.
Namun Zul mengaku baru terlibat dalam jaringan narkoba. Polisi masih mendalami keterangan Zul dan jaringannya.
Video: Polisi Ungkap Zul 'Zivilia' Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
"Katanya baru dua kali ngantar, tapi masih didalami, karena belum semua pelaku kita tangkap," tuturnya.
Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya, yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28), dan seorang perempuan berinisial D (26).
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini